Kepo Soal
light_mode
Kepo Trending
Beranda » Utama » Kerja & Karier » Cara Daftar Pekerja Migran Indonesia Secara Legal 2026, Panduan Lengkap agar Aman dari Penipuan

Cara Daftar Pekerja Migran Indonesia Secara Legal 2026, Panduan Lengkap agar Aman dari Penipuan

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang memadai membuat banyak masyarakat Indonesia mulai melirik peluang bekerja di luar negeri. Namun, sebelum menerima tawaran kerja, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu memahami bahwa proses keberangkatan harus dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke Indonesia. (SISKOP2MI)

Melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), pemerintah menyediakan layanan terpadu yang memungkinkan calon PMI mencari lowongan resmi, mengikuti proses seleksi, melengkapi dokumen, hingga memperoleh E-KPMI sebagai identitas resmi pekerja migran Indonesia. (SISKOP2MI)

Mengapa Harus Mendaftar Secara Legal?

Masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan akibat tergiur tawaran kerja bergaji tinggi melalui media sosial atau perekrut ilegal.

Padahal, bekerja melalui jalur resmi memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Mendapat perlindungan hukum.
  • Kontrak kerja yang jelas.
  • Hak atas jaminan sosial.
  • Pendampingan pemerintah jika terjadi masalah.
  • Kepastian perusahaan dan negara tujuan.

Sebaliknya, pekerja yang berangkat secara nonprosedural berisiko mengalami eksploitasi, tidak memperoleh perlindungan, hingga kesulitan mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan di luar negeri. (SISKOP2MI)

Siapa yang Bisa Menjadi PMI?

Secara umum, calon PMI harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah dan persyaratan negara tujuan.

Beberapa syarat dasar meliputi:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki KTP dan NIK yang valid.
  • Berusia sesuai ketentuan jabatan dan negara tujuan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memenuhi kompetensi sesuai pekerjaan yang dilamar.
  • Memiliki dokumen perjalanan yang dipersyaratkan. (SISKOP2MI)

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum mengikuti proses penempatan, calon PMI biasanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga.
  • Paspor (atau mengurus paspor jika belum memiliki).
  • Surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
  • Dokumen pendidikan atau sertifikat kompetensi apabila dipersyaratkan.
  • Dokumen lain sesuai permintaan negara tujuan atau pemberi kerja. (SISKOP2MI)

Langkah 1: Buat Akun di SISKOP2MI

Tahapan pertama adalah membuat akun melalui sistem resmi SISKOP2MI menggunakan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah akun berhasil dibuat, calon PMI dapat mengakses berbagai layanan, termasuk melihat lowongan kerja resmi yang tersedia di berbagai negara. Proses registrasi akun tidak dipungut biaya. (SISKOP2MI)

Langkah 2: Pilih Lowongan Kerja Resmi

Setelah memiliki akun, calon PMI dapat mencari lowongan yang sesuai dengan:

  • negara tujuan,
  • bidang pekerjaan,
  • kualifikasi pendidikan,
  • pengalaman kerja,
  • dan kemampuan bahasa.

Pastikan lowongan berasal dari sistem resmi atau pelaksana penempatan yang memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah. (SISKOP2MI)

Langkah 3: Mengikuti Seleksi

Apabila memenuhi persyaratan administrasi, calon PMI akan mengikuti proses seleksi.

Tahapan seleksi dapat berbeda-beda tergantung negara tujuan dan jenis pekerjaan, tetapi umumnya meliputi:

  • seleksi administrasi,
  • tes kompetensi,
  • wawancara,
  • tes bahasa (untuk negara tertentu),
  • dan persyaratan tambahan lainnya. (SISKOP2MI)

Langkah 4: Melengkapi Dokumen Penempatan

Calon PMI yang dinyatakan lolos seleksi wajib melengkapi dokumen penempatan sebelum diberangkatkan.

Dokumen tersebut dapat meliputi:

  • Perjanjian Penempatan.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  • Kepesertaan jaminan sosial.
  • Paspor Republik Indonesia.
  • Visa kerja.
  • Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Laut (untuk sektor tertentu). (SISKOP2MI)

Langkah 5: Mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)

Sebelum berangkat, seluruh calon PMI yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Program ini bertujuan memberikan pembekalan mengenai:

  • hak dan kewajiban pekerja,
  • budaya negara tujuan,
  • aturan ketenagakerjaan,
  • keselamatan kerja,
  • hingga prosedur apabila menghadapi masalah selama bekerja di luar negeri. (SISKOP2MI)
  • Penulis: Redaksi Loekepo

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less