Permen Komdigi No 9 Tahun 2026: Aturan Baru Lindungi Anak dan Remaja di Ruang Digital
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 17
- print Cetak

Pemerintah terbitkan aturan baru demi keamanan anak dan remaja di dunia maya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Warga Kepo, Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan teknis baru untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diterbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau sering disebut sebagai PP Tunas.
Aturan ini mulai berlaku secara bertahap pada pertengahan tahun 2026 dan mengatur pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Langkah ini diambil karena pertumbuhan pengguna internet anak dan remaja meningkat pesat, namun risiko paparan konten negatif juga turut bertambah.
Kronologi Penerbitan Aturan
Upaya perlindungan anak di ruang digital sudah digagas sejak beberapa tahun lalu. Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan PP No 17 Tahun 2025 sebagai payung hukum utama. Kemudian, untuk membuat aturan lebih operasional, Komdigi menyusun peraturan turunan yang disahkan pada awal Maret 2026 dan diumumkan ke publik pada awal Juni 2026.
Diskusi melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, penyedia layanan digital, lembaga perlindungan anak, hingga pakar teknologi. Setelah melalui uji publik dan penyesuaian, akhirnya Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 ditetapkan sebagai panduan resmi yang wajib dipatuhi semua penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
Fakta Penting Isi Permen Komdigi No 9 Tahun 2026
- Mewajibkan platform digital berisiko tinggi menerapkan verifikasi usia yang ketat bagi pengguna baru
- Menunda akses penuh atau membatasi fitur interaktif bagi pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun
- Platform wajib menyediakan fitur pengawasan orang tua dan laporan konten berbahaya yang lebih mudah diakses
- Menetapkan sanksi administratif bagi penyedia layanan yang tidak mematuhi ketentuan mulai dari peringatan hingga denda
- Merupakan pelengkap dari PP Tunas yang lebih luas mencakup perlindungan data pribadi anak
- Penulis: Redaksi Loekepo







